Kisruh Pengelolaan Parkir, Kadishub Banyuasin Minta Maaf

Kisruh Pengelolaan Parkir, Kadishub Banyuasin Minta Maaf

Rapat mediasi juru parkir dinas perhubungan di ruang rapat wakil bupati Banyuasin-Foto: Dok. Sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kadishub Banyuasin Mulyanto meminta maaf atas keputusan dirinya mengeluarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No.800/210/DISHUB/2022 tentang penunjukan pengelolaan perparkiran Kabupaten Banyuasin tahun 2022 tanggal 28 September 2022.

Hal itu disampaikan saat rapat mediasi juru parkir dinas perhubungan, Kamis 26 September 2022 di ruang rapat wakil bupati Banyuasin di hadapan wakil bupati, kabag ops, dan tamu undangan lainnya. 

Karena keluarnya SK itu membuat kisruh antar kedua pihak selaku pengelola parkir lama dan baru.

BACA JUGA:Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Tamu The Zuri Baturaja Pertanyakan Sistem Keamanan

"Mohon maaf, kesalahan saya keluarkan keputusan tanpa pertimbangan segala sesuatunya," kata Mulyanto Kadishub Banyuasin. 

Diakuinya dirinya baru menjabat sebagai kadishub Banyuasin, dan dirinya tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan. Dirinya hanya ingin bangun Banyuasin dengan kondusif.

Tapi ia mengungkapkan tindakannya itu semata mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui parkir.

BACA JUGA:Kesal Motor Dicuri saat Parkir di Depan Toko Pakaian, Mahasiswi Lapor Polisi 

Wakil bupati Banyuasin Slamet mengatakan dalam pengelolaan parkir ini dikeluarkan lima keputusan yaitu membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan No.800/210/DISHUB/2022 tentang penunjukan pengelolaan perparkiran Kabupaten Banyuasin tahun 2022 tanggal 28 September 2022.

Kemudian juga membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan No.800/009.a/DISHUB/2022 tentang penunjukan pengelolaan perparkiran Kabupaten Banyuasin tahun 2022 tanggal 03 Juni 2022.

"Pengelolaan parkir di Kabupaten Banyuasin di ambil alih langsung oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini Dinas Perhubungan," bebernya.

BACA JUGA:Mahasiswa UBD Ini Ciptakan Aplikasi Monitoring Tempat Parkir

Terkait Petugas parkir/juru parkir yang telah dinyatakan berdasarkan surat perintah tugas sebelumnya tetap menjalankan tugas nya sampai dengan berakhirnya masa surat perintah tugas sampai 31 Desember 2022.

"Petugas parkir yang telah ditunjuk berdasarkan surat perintah tugas, menyetorkan hasil pungutan parkir nya langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin (UPTD Darat) terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2022,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: