Menko Airlangga: Reasuradur Jadi Solusi Hadapi Ketidakpastian Global
--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Indonesia miliki kondisi ekonomi domestik yang baik di tengah keadaan perekonomian global yang sedang dihadapkan dengan berbagai tantangan.
Meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia dan mobilitas masyarakat yang kembali normal mendorong perekonomian nasional terus pulih dan mengalami penguatan.
‘’Ekonomi Indonesia termasuk kuat jika dibandingkan sejumlah Negara lain,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam acara Indonesia Re Internasional Conference 2022, Rabu 28 September 2022.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan Pemerintah juga melakukan upaya ekstra untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah penguatan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Jelang Kongres Partai Komunis, Ini Aksi Presiden Xi Jinping
“Kondisi ekonomi yang kondusif ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi perkembangan industri asuransi,” kata Menko Airlangga.
Pengembangan industri asuransi menjadi penting karena saat ini masyarakat dihadapkan dengan risiko tak terduga yang terus muncul.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Juli 2022, total aset industri asuransi mencapai 1.738 triliun rupiah.
Dari jumlah tersebut, aset reasuransi tercatat memiliki kontribusi sebesar 2,1% atau 35,76 triliun rupiah.
BACA JUGA:Stok Vaksin Meningitis Menipis, Jemaah Umrah Terancam Batal
Sebagai informasi, industri asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Sementara itu, perusahaan reasuransi sendiri merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
“Saat ini baru ada 8 pelaku usaha reasuransi di Indonesia. Jadi, pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pelaku asuransi di Indonesia sekitar 138 perusahaan,” ungkap Menko Airlangga.
Untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan bahwa dari segi regulasi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur batasan kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan perasuransian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: