Tak ada Demo Bela Gubernur Papua, KPK Kembali Ingatkan Lukas Enembe Kooperatif

Tak ada Demo Bela Gubernur Papua, KPK Kembali Ingatkan Lukas Enembe Kooperatif

Gubernur Lukas Enembe --

SUMEKS.CO, Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9) disesalkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Sampai  saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 26 September 2022.

Dan Kembali KPK meminta Lukas kooperatif dan hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. 

Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr LE dimaksud," ucap dia.

BACA JUGA:Menang, SFC Tekuk Persiraja dengan Skor 2-0

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun memperingatkan tim penasihat hukum Lukas. Ali berharap kuasa hukum Enembe menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan efisien dan efektif.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Dialog Publik RUU KUHP

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," tegas Ali.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: