Kasasi Ditolak, Eddy Hermanto-Syarifuddin Jalani Vonis PT

Kasasi Ditolak, Eddy Hermanto-Syarifuddin Jalani Vonis PT

Eddy Hermanto (kiri) bersama Syarifuddin. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto serta Syarifuddin, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan telah ditolaknya kasasi yang diajukan baik dari terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, maka keduanya tetap dihukum sebagaimana putusan banding keduanya yakni untuk Eddy Hermanto selama 8 tahun dan untuk Syarifuddin dihukum 8,5 tahun penjara.

"Iya kami telah menerima informasi kasasi perkara tersebut, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh kedua terdakwa," kata Sahlan Effendi SH MH juru bicara PN Palembang dikonfirmasi Senin 26 September 2022.

Dibeberkannya, bahwa putusan kasasi MA oleh majelis hakim diketuai Eddy Army SH MH tertanggal 13 September 2022 dengan lampiran nomor kasasi 3144 K/PID.SUS/2022 untuk salinan putusannya telah diterima dan diinformasikan kepada masing-masing pihak.

BACA JUGA:Tok... Tok... Eddy Hermanto-Syarifuddin Divonis 12 Tahun

Dilanjutkan Sahlan Effendi, dengan telah ditolaknya banding yang diajukan oleh masing-masing pihak tersebut, tidak ada upaya hukum lainnya terkecuali pihak penasihat hukum memperoleh bukti baru dalam perkara ini.

Diketahui sebelumnya, Eddy Hermanto dan Syarifudin merupakan dua dari tujuh orang terdakwa korupsi Masjid  Raya Sriwijaya, yang mana pada sidang tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Eddy Hermanto sebagai mantan Kadis PUCK dan mantan ketua panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 12 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terdakwa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya kala itu, di luar kewenangannya telah menandatangani kontrak kerja dengan PT Brantas Abipraya dan PT Indra Karya terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Selain itu, masih dalam pertimbangan hakim bahwa terdakwa Eddy Hermanto menerima uang Rp684 juta yang ditransferkan ke rekening melalui dua tahap, namun sebagian penggunaanya bukanlah untuk kepentingan Masjid Raya Sriwijaya hingga ada uang senilai Rp218 juta yang tidak dipertanggung jawabkan oleh Eddy Hermanto.

BACA JUGA:Eddy Hermanto cs Divonis, Kasus Masjid Sriwijaya Berlanjut

Sementara untuk terdakwa Syarifudin telah mengelola uang Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp1,6 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk pihak-pihak lain, bukan untuk pembangunan masjid.

Tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor Palembang, keduanya lalu melayangkan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dan dalam amar putusan PT Palembang menyatakan banding yang diajukan diterima, sehingga vonis pidana untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Syarifuddin divonis dari 12 tahun menjadi 8,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: