Dua Pencuri Pipa Besi Pertamina Digiring ke Polres Prabumulih
Muhammad Alfredi (51) dan Hendri Komarudin (46) pelaku pencuri pipa besi milik Pertamina.-Foto: Dok. Sumeks.co-
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan Muhammad Alfredi (51) dan Hendri Komarudin (46) atas dugaan kasu pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku secara bergantian memotong pipa yang berukuran 4 inci dan panjang 7 meter kemudian pipa tersebut di potong menjadi 7 bagian dengan panjang 1 meter.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB. di Jalan Talang Jimar Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kesal Motor Dicuri saat Parkir di Depan Toko Pakaian, Mahasiswi Lapor Polisi
Atas ulah kedua pelaku, pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang membawa pipa yang dicuri di Jalan Tenggamus Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Sardinata langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Pipa Pertamina Ditangkap Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 2 buah linggis, 7 batang pipa pertamina 4 inci dengan panjang 1meter, 1 unit motor honda jupiter Z warna hitam dan 1 unit motor vega r jambrong warna hitam," jelasnya, Minggu (25/9).
Ditambahkan AKP Firman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
Terpisah, dihadapan petugas kedua pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatan nya tersebut. "Iya pak kami yang mencurinya. Kami sudah 10 kali melakukan pencurian pipa milik pertamina tersebut," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: