Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam Direkonstruksi

Kasus Pembunuhan Gadis di Pagaralam Direkonstruksi

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Pagaralam.-Almi Diansyah-

PAGARALAM, SUMEKS.CO  - Kasus pembunuhan terhadap Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, direka ulang, Kamis, 23 September 2022. 

Polres Pagaralam menghadirkan tersangka pelaku Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. 

Ada 17 adegan dalam rekonstruksi yang dilakoni tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara. 

Kasus penganiayaan yang menyebabkan melayangnya nyawa Misawati ini terjadi Minggu, 30 Juli 2022. 

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Apresiasi Guru Ngaji, 60 Ustadz dan Ustadzah Umroh Gratis

Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

“Dalam reka adegan pelaku Riki Santoso bin Pardi memperagakan adegan satu persatu dengan detail,’ ujar Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin. 

AKP Najamudin menjelaskan dari keterangan pelaku, dari akhir adegan ke 17, mulai korban loncat dari mobil, sekitar pukul 01.00 Wib, hingga korban ditemukan oleh warga. 

“Pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian, hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU pagaralam kepada tersangka,” ungkap AKP Najamudin. 

BACA JUGA:Desa Wisata Tebat Lereh Pagaralam Masuk 50 Besar ADWI, Ini Kata Sandiaga Uno

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Reskrim Pagaralam AKP Najamudin di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, Reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. 

"Dan Alhamdulillah reka adegan ini berlangsung Lancar, aman dan terkendali," katanya. 

Menurut Najamudin pelaku sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. 

"Untuk pemberkasan kasus ini secara umum pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal, mudah-mudahan pemberkasannya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut kepersidangan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: