Gubernur Herman Deru Akan Serahkan Sertifikat Kekayaan Inteletual Komunal Sumsel

Gubernur Herman Deru Akan Serahkan Sertifikat  Kekayaan Inteletual Komunal Sumsel

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Kamis (22/9) menyambangi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.

Kedatangan Harun untuk mengundang Gubernur Sumsel tersebut berkenan hadir pada penutupan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

“Acaranya akan dilaksanakan Jumat (23/9) di hotel Novotel Palembang, diagendakan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu juga akan hadir”, ujar Harun.

Dikatakan Harun, pada acara tersebut juga akan dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal (KIK) kepada Kepala Daerah di Sumsel yang telah mendaftarkan KIK daerahnya.

BACA JUGA:Mahasiswa UBD Sabet Emas di Kejurnas Anggar Antar Perguruan Tinggi se Indonesia

Sertifikat KIK tsb diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. untuk Provinsi Sumsel dan 17 Kabupaten/kotanya.

Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri kata Harun, terdapat 3 (tiga) Kekayaan Intelektual Komunal yang telah di catatkan di Ditjen kekayaan intelektual yakni Tembang Batanghari Sembilan, Surat Ulu, dan Pempek.

Sementara itu rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak telah berlangsung sejak tanggal 21-22 September 2022 di hotel Aryaduta Palembang.

Dalam acara tsb dilakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, konsultasi serta pendaftaran layanan permohonan kekayaan intelektual on the spot.

BACA JUGA:Covid-19 Mereda, Pemberangkatan Jemaah Umrah dari Palembang Meningkat

Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal  maupun komunal  yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Turut hadir mendampingi Kakanwil Harun, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kabid Pembinaan, Pudjiono Gunawan, dan Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: