Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istri, ini Curhat Sang Anak

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istri, ini Curhat Sang Anak

Dedi Mulyadi. foto: antara--

PURWAKARTA, SUMEKS.CO - Rumah tangga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sedang ada masalah. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu digugat cerai istrinya Anne Ratna Mustika. 

Sang istri saat ini menjabat Bupati Purwakarta melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin 19 September 2022. Pasangan suami istri ini dianugerahi tiga anak, salah satunya Maula Akbar Mulyadi Putra.

Putra sulung Dedi dan Anne itu mengikuti jejak kedua orang tua yang terjun ke dunia politik. Maula Akbar saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta yang digadang-gadang akan maju dalam suksesi pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut pada Pemilu 2024 meneruskan sang ibu. Di tengah isu perceraian kedua orang tuanya, Maula Akbar mengunggah foto yang menunjukkan kebersamaan sang ayah dengan adik bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu.

Dia pun menuliskan kalimat menyentuh pada unggahannya tersebut di akun pribadinya di Instagram. "Harum abadi, wangi sejati," tulis Maula Akbar.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Bersama Teman Wanitanya Diamankan

Postingan tersebut mengundang beragam komentar wargenet yang mayoritas berharap kedua orang tua Maula Akbar bisa rukun kembali dan menjadi panutan yang baik bagi banyak orang. Selain Maula Akbar, Dedi Mulyadi yang menikahi mantan mojang Purwakarta yang juga keponakan Bupati Purwakarta periode 1993-2003 Bunyamin Dudih juga dianugerahi seorang putra bernama Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip. Berbeda dengan Maula Akbar, Yudistira lebih banyak terjun ke dunia seni. Berbekal ilmu yang ditimbanya di Padepokan Seni Giri Harja Bandung, Yudistira sejak duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) sudah berani tampil di panggung menjadi seorang dalang wayang golek.

Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta. Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa. (mar1/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: