Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Ferdy Sambo.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mabes Polri bertindak cepat dalam memproses pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyusul ditolaknya permohonan banding yang diajukan jenderal bintang dua itu. 

Ya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J. Karena itu Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:KKEP Gelar Sidang Banding, Ferdy Sambo tak Hadir

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Diketahui permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak majelis sidang. Majelis banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin 19 September 2022. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Polri: Hasil Sidang Final dan Mengikat

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (detik.com/dom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: