Ini Jumlah Kasus Cerai di PA Palembang
Suasana di Pengadilan Agama Palembang. Foto: deny sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Agama Kelas IA Palembang merilis angka kasus penceraian yang terjadi di Kota Palembang terbesar kedua se-Sumatera Selatan.
"Ini kasus sangat meningkat, dibandingkan dari tahun 2021 menurun," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang bidang Pengadilan Askonsri di ruang kerjanya, Selasa 20 September 2022.
Askonsri mengatakan, untuk totalnya berjumlah 2.639 kasus perkara yang diterima oleh pihaknya dimana didominasi oleh gugatan perceraian.
"Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran yang dilakukan terus menerus dengan perkara 1.598 kasus.
BACA JUGA:Proses Perceraian di Pengadilan Agama, Pengusaha Muda di Ogan Ilir Nekad Bunuh Diri
Yang selanjutnya disusul dengan kasus cerai talak dengan perkara 492 kasus," ujar Askonsri.
Sementara itu Ayu (35) warga kawasan Tangga Buntung Palembang menambahkan, kasus perceraian yang dialaminya bukanlah karena keinginannya.
"Saat ini saya sedang menunggu persidangan kasus cerai saya dengan suami. Faktornya karena sudah pisah rumah dan kasusnya sudah berjalan selama 2 minggu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: