KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Polri: Hasil Sidang Final dan Mengikat

KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Polri: Hasil Sidang Final dan Mengikat

Permohonan banding ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepolisian Negara Republik Indonsia (Polri) resmi menolak permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo

Hasil sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ferdy Sambo tetap dipecat dan permohonan banding ditolak.

Dengan putusan ini perjuangan Ferdy Sambo untuk mempertahakan statusnya di kepolisian juga berakhir

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:KKEP Gelar Sidang Banding, Ferdy Sambo tak Hadir

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

BACA JUGA:Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Hanya Berupa Rapat Ambil Keputusan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengataakan bahwadengan keputusan bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh Pati (perwira tinggi) bintang 3, kemudian anggotanya 3 Pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengatakan, sidang akan tuntas dan diumumkan hari ini, kemudian secara administrasi akan dilanjutti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: