Tuntutan Belum Siap, Sidang Sewa Gerai ATM Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang Sewa Gerai ATM Ditunda

Sidang sewa gerai ATM di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 19 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sewa gerai ATM atas nama terdakwa Deddy Chandra, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 19 September 2022 terpaksa ditunda.

Hal itu, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel belum siap membacakan tuntutan pidana kepada mantan karyawan bank pelat merah di Kota Palembang, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

"Kami masih perlu tambahan waktu guna menganalisa fakta yuridis dalam menguraikan tuntutan pidana terhadap dua perkara tersebut," kata JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH dikonfirmasi usai penundaan sidang.

Azwar Hamid menerangkan, meminta waktu 2 hari kepada majelis hakim, untuk dibacakan tuntutan pidana pada lusa yakni Rabu 21 September 2022 mendatang.

BACA JUGA:Waspada Skimmer di Lubang Mulut Mesin ATM, Pakar Siber Ini Punya Tips

Untuk diketahui, terdakwa Dedy Chandra pada tahun 2019-2021 disinyalir melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan cara merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa 46 gerai ATM di Palembang.

Kontrak sewa menyewa senilai Rp8,9 miliar itu diduga direkayasa oleh terdakwa, dibuat seolah-olah ada namun padahal tidak ada, dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat Bank plat merah cabang Palembang didalam kontrak surat perjanjian.

Uang miliaran rupiah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, dengan membeli beberapa kendaraan mewah, rumah, perhiasan mewah, serta berpoya-poya dengan sesama rekan kerja.

Maka atas perbuatan terdakwa yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sebagaimana dakwaan JPU disangkakan melanggar dua Pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI tentang Tipikor sementara untuk TPPU melanggar Pasal 3 atau 5 UU RI tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: