Kepala BPOM : Toko Obat Jual Obat Keras Menyalahi Undang-Undang

Kepala BPOM : Toko Obat Jual Obat Keras Menyalahi Undang-Undang

Kepala BPOM Palembang Zulkifli-Fadli -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yetty Oktaria, pemilik toko obat di Kota Palembang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Yetty diduga mengedarkan ratusan jenis obat keras daftar G tanpa izin edar (ilegal).

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Palembang, Drs Zulkifli, mengatakan tindakan yang dilakukan Yetty tersebut menyalahi aturan dan melanggar undang-undang tentang kesehatan.

"Berdasarkan aturannya, yang boleh memperjual belikan obat-obat keras daftar G itu adalah apotek bukan toko obat," kata Zulkifli, kepada SUMEKS.CO Ahad, 18 September 2022.

BACA JUGA:Miris, 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Adalah Aparat Penegak Hukum

Zulkifli menjelaskan tugas dari BPOM sendiri adalah mengawasi terutama peredaran obat keras oleh pelaku usaha dibidang obat-obatan. 

Dalam hal pengawasan apabila didapati adanya peredaran obat keras di toko obat, BPOM menjatuhkan sanksi baik berupa teguran, peringatan, penyitaan hingga merekomendasikan kepada pihak  pemerintah untuk pencabutan izin usaha toko obat tersebut.

Dia menerangkan, BPOM juga mempunyai strategi dalam hal pencegahan peredaran obat keras.

Salah satunya yaitu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar jangan membeli obat keras selain di apotik yang jelas mempunyai izin edar, serta harus dengan resep dokter.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Satu Warga Negara Turki

Namun, lanjut Zulkifli tentunya dalam hal melakukan pengawasan tersebut juga tidak terlepas dari peran serta tiga pilar yakni masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha serta pihak pemerintah seperti Dinas Kesehatan dan BPOM sendiri.

Sementara, untuk sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Yetty, Zulkifli tidak mau mengintervensi petugas penegak hukum. 

"BPOM hanya mengedukasi kepada pemilik usaha toko obat, jika ingin tetap menjual obat keras untuk segera membuat izin usaha berbentuk apotik, sebagaimana Permenkes RI," terang Zulkifli.

Dalam pengalamannya, masih kata Zulkifli sanksi berupa denda pidana kepada pelaku usaha toko obat yang menjual obat keras daftar G memang dirasakan kurang memberikan efek jera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: