Polda Sumsel Digugat Praperadilan, ini Masalahnya

Polda Sumsel Digugat Praperadilan, ini Masalahnya

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya menggugat praperadilan Polda Sumsel, atas penetapan dan penangkapan tersangka oleh Unit V PPA Polda Sumsel sebagai tergugat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Husni Thamrin sebagai penggugat, Kamis 15 September 2022.

Hermanto SH MH, ketua tim Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, mengatakan sengaja menggugat praperadilan Polda Sumsel khususnya unit V PPA ke PN Palembang bahwa penetapan dan penangkapan kliennya tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.

"Kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka, untuk itu kami praperadilkan Unit V PPA Polda Sumsel," sebut Hermanto diwawancarai usai sidang pembacaan gugatan Praperadilan.

Didampingi puluhan advokat muda lainnya, Hermanto menjelaskan kejanggalan itu diantaranya terkait proses atau prosedur penetapan dan penangkapan sebagai tersangka terlebih dahulu, yang kemudian baru dilaporkan beberapa hari kemudian.

BACA JUGA:Akhirnya, Penabrak Mobil Advokat Jadi TersangkaBACA JUGA:Akhirnya, Penabrak Mobil Advokat Jadi Tersangka

"Harusnya sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka itu melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, kemudian dimintai keterangan dan terakhir klarifikasi, namun ini justru langsung ditangkap dan dijadikan tersangka," kata Hermanto.

Diceritakannya, awal mula penangkapan kliennya Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat ini, dimintai bantuan dari korban kasus dugaan tindak pidana asusila berinisial IN yang mana meminta pertanggung jawaban terduga pelaku asusila berinisial OT. Karena telah mengandung anak dari pelapor OT.

"Terjadilah kesepakatan damai antara keduanya, dan OT pun siap membantu biaya persalinan sebesar Rp30 juta, yang mana telah dibayarkan Rp10 juta dahulu kepada Indah," ungkap Hermanto.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Hermanto kliennya kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan di rumah OT, namun sesampainya di rumah tersebut justru Husni Thamrin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA:Tinjau Kebun Sawit, Mobil Advokat ini Ditabrak LC

Untuk itu, Hermanto berharap khususnya kepada majelis hakim PN Palembang dapat melihat kasus ini secara profesional yang mana dapat memutuskan terkait penetapan tersangka kliennya adalah cacat prosedur, dan segera membebaskan terdakwa dari jerat pidana.

"Dan kami meminta agar majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka, serta mengeluarkan klien kami yang saat ini telah ditahan di Polda Sumsel," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: