RUU Sikdinas Menjamin Guru PPG Dan Non PPG Dapat Penghasilan Layak

RUU Sikdinas Menjamin Guru PPG  Dan Non PPG Dapat Penghasilan Layak

Kepala badan standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) memang sering dibuka oleh Kemendikbud berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, menjelaskan bahwa Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa salah satu isi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), mengamanatkan pemberian kenaikan penghasilan bagi guru, yang saat ini belum memiliki sertifikat atau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Perlu  diketahui ada1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, karena harus antre dalam pendaftaran PPG. Implikasinya, mereka belum memiliki penghasilan layak.

” Solusinya kita putihkan, dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi. Yang guru ASN ditingkatkan tunjangan jabatan fungsionalnya, yang non-ASN ditingkatkan melalui Dana BOS yang kita prioritaskan untuk kesejahteraan guru,”bebernya. 

BACA JUGA:Carikan Solusi Agar Sawah di Desa Epil Tidak Banjir

Apabila PPG tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh penghasilan yang layak, lanjut Anindito, maka guru tidak perlu lagi melakukan PPG. Skema yang ada di bawah regulasi saat ini menjadi bukti bahwa untuk sertifikasi 1,3 juta guru membutuhkan waktu hingga 18 tahun.

“Kedepannya  PPG tidak jadi syarat bagi penghasilan, maka dari itu RUU Sikdinas akan merubah sistem yang nunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk PPG  " tambah Anindito.

Menurutnya,  pemerintah ingin kesejahteraan guru seharusnya terlebih dahulu diperhatikan sebelum bicara soal kualitas guru. Sebab, jika penghasilan belum layak, peningkatan kualitas merupakan hal yang sulit.

Terakhir, pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan kita mandatkan, kita ikat, harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan  serta kami yakin peningkatan kualitas lebih mudah jika guru sudah mendapatkan pendapatan yang layak,"tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: