Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya

Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan-Akda-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Diduga akibat usulan tidak disetujui Pemkab Banyuasin, sejumlah anggota DPRD Banyuasin melayangkan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah Banyuasin serta pimpinan DPRD Banyuasin

"Ini merupakan mosi tidak percaya yang kedua," kata Tismon, anggota DPRD Banyuasin.

Diakuinya mosi tidak percaya ini sudah ditandatangani beberapa anggota DPRD Banyuasin, dan akan dilayangkan kepada Badan Kehormatan (BK). 

Tismon sendiri termasuk yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut dan berharap untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gejot PAD, Bisnis Air Sumur Bor Bakal Kena Pajak

Terpisah, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH menyayangkan adanya pernyataan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan termasuk dirinya.

Masalahnya dirinya tidak ada yang melanggar kode etik dan hal yang prinsip seperti perbuatan amoral, tidak masuk kerja dan melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai pimpinan dewan. 

Diakuinya situasi dilingkungan kerja DPRD Banyuasin sampai saat ini masih dalam kondusif dan tidak ada perpecahan antara pimpinan dewan dengan anggota DPRD lainnya.

BACA JUGA: Warga Talang Kelapa Mandi Pakai Air Galon, DPRD Banyuasin Minta Pipa PDAM Rusak Diperbaiki

"Semua kegiatan dewan berjalan dengan baik, bahkan anggota dewan diberikan waktu yang panjang setiap ada Banmus," katanya.

Hanya saja diakuinya dalam pembahasan APBD tahun Anggaran 2023 lalu memang ada usulan anggota dewan dengan TAPD Pemkab Banyuasin yang tidak terpenuhi.

"Mungkin masalah ini ada yang tersumbat saya minta maaf, tapi saya sudah berupaya untuk memperjuangkan jumlahnya bertambah dari semula," katanya.

Memang saat ini kondisi keuangan sedang mengencangkan ikat pinggang, sehingga harus dimaklumi usulan itu tidak bertambah. 

"Anggaran di DPRD sendiri berkurang dari Rp 100 m menjadi Rp65 miliar," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: