Lindungi Konsumen, Disperindagkop Pagaralam Tertibkan Timbangan

Lindungi Konsumen, Disperindagkop Pagaralam Tertibkan Timbangan

Petugas sedang melakukan pengecekan timbangan milik pedagang.-Almi Diansyah-

PAGARALAM, SUMEKS.CO – Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pagaralam, tera ulang timbangan pedagang. 

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Joni SE, melalui Kabid Metrologi, Tati Haryani SE mengatakan, setiap alat Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ada akan diberikan segel resmi. 

“Ini sebagai bentuk legalitas bahwa alat itu sudah ditera dan ukurannya pasti pas," ujar Tati Haryani, kepada SUMEKS.CO. 

Menurut Tati, tera ulang terhadap alat UTTP ini merupakan hal penting dan wajib untuk segera dilakukan, karena sudah diatur dalam undang-undang. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Seret Harga Sembako, Disperindagkop Pagaralam Pantau Pasar

"Ini adalah bentuk jaminan dan juga perlindungan terhadap konsumen, yang menjadi program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai upaya mendukung pasar tertib ukur," jelasnya.

Dikatakan, bila kondisi pasar telah tertib ukur, sudah barang tentu bisa turut pula mendukung tingkat perekonomian yang bagus, begitu pula pembelinya bisa percaya. 

"Untuk keberadaan pasar tradisional bisa selalu tetap terjaga, sehingga pedagang maupun para konsumen merasa tidak ada yang merugikan ataupun dirugikan," imbuh Tati.

Pelaksanaan giat UTTP akan berlangsung selama kurang lebih enam hari, berlokasi di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. 

BACA JUGA: Target Stunting 13 Persen, Wako Pagaralam : Pengentasan Stunting Tanggung Jawab Bersama

Dilanjutkan ke Kecamatan Pagaralam Selatan, Kecamatan Dempo Tengah, Kecamatan Dempo Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan mengukur alat UTTP di PTPN VII. 

“Dan sebelumnya juga Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam telah melakukan tera ulang di tiga SPBU wilayah Kota Pagaralam,” kata Tati.

Tujuannya, ingin mengetahui penyebaran dan jenis UTTP yang ada di wilayah Kota Pagaralam, sehingga dapat mempersiapkan sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan sebagai pelayanan tera dan tera ulang. 

Selain itu, juga untuk meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran, merumuskan usulan kebijakan untuk meningkatkan pelaksanaan tera dan tera ulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: