Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Yusman Effendi (peci hitam). foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp557 juta, atas nama terdakwa Yusman Effendi oknum mantan Kades Kuripan Selatan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Sidang yang digelar Selasa 13 September 2022, dipimpin oleh hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim serta penasihat hukum terdakwa.
Sementara terdakwa Yusman Effendi dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Muara Enim.
JPU menerangkan dipersidangan bahwa terdakwa sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
BACA JUGA:Kakak Beradik Jadi Kepala Desa
"Bahwa terdakwa diantaranya telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa," kata JPU Arie Prasetyo SH MH saat bacakan dakwaan.
Tidak hanya itu, Ari Prasetyo yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Muara Enim juga menerangkan bahwa terdakwa juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana Anggara yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta.
"Jadi akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi," tukas JPU Arie Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan JPU Arie Prasetyo SH MH atas perbuatanya tersebut, terdakwa Yusman Effendi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
BACA JUGA:Pemkab Muratara Layangkan SP1 untuk Kepala Desa Noman Baru
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Yusman Effendi melalui penasihat hukum Abi Samran SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi), untuk itu sebelum menutup sidang majelis hakim memerintahkan kepada JPU Kejari Muara Enim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan pada Selasa pekan depan.
"Dalam perkara, kita berencana akan menghadirkan sebanyak 25 orang saksi, namun akan kita lakukan secara bertahap dengan menghadirkan 10 saksi terlebih dahulu untuk dihadirkan pada sidang Selasa pekan depan," singkat JPU Arie Prasetyo SH MH diwawancarai usia gelar sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: