Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi

Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi

Tiga diduga penimbun BBM bersubsidi yang diamanakan Timsus Polres Lubuklinggau.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau, amankan tiga diduga pelaku penimbun solar.

"Ketiga tersangka ditangkap Timsus di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Selasa, 13 September 2022. 

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT.6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ontary, Pemilik Salon di Lubuklinggau Ditangkap, Motifnya Asmara

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT 7 Kelurahan Lubuk Kupang,  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Robi Sugara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin, 12 September 2022. 

“Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jl Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wib,” ungkapnya.

Bersama Caca, diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua  tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter. 

BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin, juga ditangkap di Jl Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

“Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti  mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tangki masing-masing berisi 90 liter,” kata Robi Sugara.

Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wib.

“Polisi mengamankan barang bukti dari Hendri alias Hen, berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tangki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar,” jelas Robi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: