Divonis 7 Bulan 15 Hari Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Diminta Segera Keluar dari Tahanan
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari terkait kasus 'Tempat Jin Buang Anak'-Foto: Tangkapan layar/YouTube Polri TV-
BACA JUGA:Edy Mulyadi Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat," katanya.
"Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id