Mobil Muddai Madang Disita, Leasing Gugat Kejaksaan

Mobil Muddai Madang Disita, Leasing Gugat Kejaksaan

Sidang gugatan perusahaan leasing kepada Kejaksaan yang menyita mobil anak terdakwa Muddai Madang di PN Palembang. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Disinyalir belum lunasi cicilan kredit, pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF) menggugat kendaraan mewah Innova Venturer milik Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ikut disita pihak Kejaksaan.

Diketahui pihak MUF selaku pemohon gugatan menggugat pihak kejaksaan, untuk mengembalikan mobil Kijang Innova Venturer warna hitam BG 1881 SFC atas nama Darmansyah, anak Muddai Madang.

Sementara, selaku termohon gugatan ini diwakili oleh Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Sidang gugatan telah digelar di PN Palembang, kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kejagung, terkait permasalahan kenapa kendaraan itu dilakukan penyitaan," kata Silviani Margaretha SH, jaksa Datun Kejari Palembang, dikonfirmasi Jumat 9 September 2022.

Silviani Margaretha menerangkan, saksi dari Kejagung RI bernama Petrus menjelaskan pada intinya dilakukan penyitaan mobil tersebut  hasil dari tindak pidana pencucian uang dari kasus dugaan korupsi yang mana sengaja dibuat atas nama anak Muddai Madang guna menyembunyikan aset tersebut.

BACA JUGA:Minta Teliti Ulang Kasus yang Menjerat Muddai Madang

Hal tersebut, lanjutnya diperkuat dengan adanya keterangan didalam BAP Darmansyah berisi pernyataan bahwa mobil tersebut adalah milik ayahnya (Muddai Madang).

Dia menilai, pihak pemohon gugatan ini masih terlalu dini alias prematur, yang mana dalam perkara yang menjerat Muddai Madang hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (incrach), karena masih ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Terpisah, Iir Sugiarto SH, kuasa hukum termohon PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengatakan pihaknya meminta pihak Kejaksaan untuk mengembalikan mobil Toyota Innova Venturer tersebut.

"Mengingat mobil tersebut belum lunas dari kreditnya. Mobil tersebut atas nama Darmasyah yang notabene bukan terdakwa dari kasus dugaan korupsi yang disebut oleh pihak jaksa tadi. Maka dari itu kami minta pada pihak jaksa agar mengembalilan mobil tersebut pada pihak leasing dalam hal ini MUF," jelasnya.

BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Muddai Madang Siap Buka-Bukaan

Selain itu Iir juga menjelaskan jika Mobil Toyota Innova Venturer tersebut dikredit dengan tenor 60 bulan, yang baru dibayarkan 17 bulan.

"Artinya jika sampai mobil itu tidak dikembalikan klien kami dalam hal ini MUF, mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp500 jutaan," tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa mantan ketua KONI Sumsel sekaligus pengusaha Sumsel Muddai Madang bersama terdakwa lainnya terjerat kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, jual beli gas PDPDE Sumsel, dan TPPU PDPDE Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: