Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya
Dewan Pers membantah menerima gratifikasi dari tim Ferdy Sambo saat menerima pengacara keluarga Fedy Sambo di gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022. foto: ilustrasi/net/oganilir.co --
JAKARTA, SUMEKS.CO - Dewan Pers tegas membantah ada menerima gratifikasi dari tim Ferdy Sambo.
Dewan Pers menerima pengacara keluarga Fedy Sambo, Arman Hanis dan rekan pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Jakarta Pusat hanya untuk melakukan konsultasi, tidak lain.
Menurut Dewan Pers konsultasi tersebut hanya terkait pemberitaan saja dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Saat konsultasi juga terbuka, dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
BACA JUGA:Tiba di Kejaksaan, Oknum Anggota DPRD Lahat Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Pengacara keluarga Ferdy Sambo diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers.
Dewan Pers tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Dewan Pers menilai kaporan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
Seperti diwartakan, tuduhan gratifikasi yang sebelumnya dilaporkan seorang bernama Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri dibantah Dewan Pers.
BACA JUGA:Datang Seorang Diri, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E
Pada 5 September lalu, Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas tuduhan gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Laporan yang dilayangkan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," demikian klarifikasi Dewan Pers, Rabu 7 September 2022.
Melalui surat klarifikasinya, Dewan Pers menerima pengacara keluarga Fedy Sambo, Arman Hanis dkk pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Jakarta Pusat.
"(Pertemuan tersebut) dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegas Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id