Timbun BBM Solar Subsidi di Rumah untuk Dijual Kembali, Begini Nasib Burlian

Timbun BBM Solar Subsidi di Rumah untuk Dijual Kembali, Begini Nasib Burlian

Polisi mengamankan barang bukti BBM solar yang ditimbun di rumah tersangka Burlian. Foto : dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis solar. Dalam aksinya pelaku melakukan pengisian berulang, dengan cara solar dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali dengan harga berbeda.

Tersangkanya, Burlian (73), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Atas dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Rabu 7 September 2022.

Tersangka ditangkap Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya. 

BACA JUGA:Diduga Timbun BBM, Kijang Kotak Terbakar di Jalintim

Polisi mengamankan barang bukti mobil Isuzu Phanter warna abu-abu, 10 jeriken yang berisi BBM jenis solar, tujuh jeriken kosong, satu buah selang pelastik panjang 1,5 meter, dua buah corong minyak dan baskom plastik.

Dijelaskannya bahwa ungkap kasus tersebut, berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Selanjutnya tim Gakkum Penyimpangan BBM dari Polres Lahat mendapati barang bukti BBM di dalam rumah tersangka.

Dari pengakuan tersangka, solar tersebut didapat dengan cara membeli dan mengisi ke dalam tangki mobil miliknya.

Selanjutnya minyak yang ada di dalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

BACA JUGA:Diduga Timbun BBM, Kijang Kotak Terbakar

Setelah itu minyak yang ada di dalam jeriken tersebut di simpan didalam rumahnya untuk selanjutnya akan dijual dengan harga Rp 8 ribu/liter. 

Tersangka sendiri mendapatkan BBM, modusnya dengan membeli ikut mengantre di SPBU Kota Raya. Setelah dipindakan, kemudian tersangka melakukan antrean BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang.

"Dalam satu hari pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak dua hingga tiga kali pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga Rp6.800/liter," beber Aiptu Lispono.

Aksi tersangka ini sudah berlangsung sejak tanggal 4 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: