Pinangki Bebas, Ernest Perkasa: Iklim Kondusif Buat Koruptor
Pinangki. foto: antara--antara
JAKARTA, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus jaksa Pinangki yang terseret kasus Djoko S Tjandra yang mendapat vonis 10 tahun penjara sebelum mendapat "diskon" 4 tahun?
Sang jaksa ternyata sudah bisa menghirup udara segar setelah menjalani bebas bersyarat.
Bebasnya Pinangki mendapat tanggapan dingin dari komedian Ernest Prakasa. Dia menyinggung habis hukum yang berlaku di negara Indonesia. Bagaimana tidak, sunat menyunat masa tahanan kaum elit kerap dipertontonkan.
Ya, Pinangki dinyatakan bebas meskipun masa tahanannya baru berjalan 2 tahun. Namun telah dibebaskan bersyarat dengan alasan telah menjalankan hak dan kewajibannya, serta menaati aturan selama berada di lapas.
BACA JUGA:Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, Bebas Bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," kata Produser film Cek Toko Sebelah itu, dikutip dari unggahan twitternya, @ernestprakasa 6 September 2022.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Baru berjalan sekitar 2 tahun dalam tahanan, Pinangki sudah dinyatakan Bebas Bersyarat pada 6 September kemarin. (fajar.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: