KPU Siap Verifikasi NIK Anggota Parpol
Syawaluddin. foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang tahun politik 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah memasuki tahap verifikasi berkas Partai Politik (Parpol).
"Dari 24 partai yang terdaftar, sekarang telah dilaksanakan verifikasi kegandaan dari setiap parpol, setelahnya dilanjutkan verifikasi NIK keanggotaan setiap peserta pemilu yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)," kata Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Palembang, Selasa 6 September 2022.
Syawaludin menjelaskan, setelah tahap verifikasi berkas Parpol akan lanjut ke tahap faktual dan terus berlanjut hingga Desember 2022.
"Karena verifikasi ini langsung ke KPU RI, jumlah 24 Parpol tahun ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 16 Parpol," jelasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Parpol, ini Syaratnya
Lanjut Syawaludin, tahapan berikutnya pada bulan Oktober 2022 yakni tahap penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
"Dalam hal ini KPU Kota Palembang meminta Pemkot Palembang untuk mendata masyarakat Kota Palembang yang telah tutup usia agar tidak memiliki data ganda," ujarnya.
Kendati demikian, Syawaludin menyebutkan 24 Parpol tersebut belum dipastikan terverifikasi atau tidak, dikarenakan masih harus melalui tahap verifikasi faktual dan lapangan.
"Pembentukan tim panitia Pemilu, Insya Allah bulan Oktober akan mulai dibentuk di tiap kecamatan dan kelurahan di Kota Palembang," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: