Investasi tak Kembali Berujung Pidana

Investasi tak Kembali Berujung Pidana

Sidang terdakwa Riska Johanes di PN Palembang, Senin 5 September 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bermula dari penolakan cinta, hingga berujung dilaporkan korban dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah, terdakwa Riska Johanes (38) hanya bisa pasrah saat dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara 15 bulan penjara.

Karena merasa keberatan terhadap tuntutan pidana tersebut, Senin 5 September 2022 terdakwa Riska Johanes melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang diberi judul "Cinta Ditolak Pidana Bertindak" meminta kepada majelis hakim PN Palembang untuk membebaskan terdakwa.

"Ya pada intinya tadi pledoi yang kami sampaikan meminta agar majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala macam tuntutan JPU," kata Widodo SH penasihat hukum terdakwa saat diwawancarai usai sidang pembacaan pledoi.

BACA JUGA:Menko Airlangga dan Menteri METI Jepang Bahas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

Diterangkannya, bahwa dalam perkara ini menilai tidak ada satupun bukti ataupun keterangan saksi yang menerangkan adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya sebagaimana yang di dakwaan oleh JPU.

Didampingi Ibrahim Adha SH, Widodo singkat menceritakan perkara ini bermula dari adanya rasa suka korban bernama Gunawan Wijaya Oey terhadap kliennya yang bekerja sebagai marketing PT Valbury bergerak di bidang investasi saham.

Dia menceritakan, akibat rasa suka tersebut sehingga korban pun menginvestasikan uang ratusan juta untuk bermain saham di PT Valbury, namun dalam perjalanannya investasi sebesar Rp450 juta ternyata kalah.

"Sementara klien kami menganggap korban itu seperti saudara atau kakak saja, jadi dari kekalahan itulah berujung dilaporkan klien kami kasus dugaan penipuan," terang Widodo.

Menurut Widodo, kekalahan itu sebagaimana fakta persidangan turut memanggil saksi pimpinan PT Valbury, adalah sesuai dengan SOP bahwa harus ada risiko yang ditanggung oleh pihak investor, dan jika ada tuntutan harusnya masuk keranah hukum perdata.

Ibrahim Adha menambahkan, tidak hanya berupa investasi saham, karena merasa suka dengan terdakwa korban pun juga nyatanya juga memberikan sejumlah uang kepada terdakwa secara bertahap untuk terdakwa dan itu diakui oleh korban sendiri sebagai uang pemberian saja.

BACA JUGA:Fahmiron Jabat Wakil Ketua PN Palembang

"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoi dengan menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami, atau apabila ada pertimbangan lain mohon keringanan hukuman," tukas Ibrahim Adha.

Terdakwa Riska Johanes dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Murni SH MH, dengan pidana 15 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan karena dianggap JPU terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Adapun berdasarkan dakwaan JPU, jumlah nilai kerugian yang dialami oleh korban Gunawan Wijaya Oey akibat dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Riska Johanes kurang lebih Rp750 juta, yang mana sebagian besar diinvestasikan untuk saham PT Valbury, sisanya untuk investasi lainnya serta pemberian uang kepada terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: