Begini Pengakuan Surono yang Tega Tusuk Istri Sirinya hingga 4 Lubang
Ilustrasi--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Surono (45), warga Dusun II, RT 05, RW 02, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang tega menusuk istri sirinya sendiri hingga empat lubang mengaku khilaf.
Kepada SUMEKS.CO, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir menuturkan, penusukan tersebut dipicu lantaran emosi sang istri selalu minta cerai kepadanya.
"Sebelumnya kami memang sudah ribut, istri saya minggat ke rumah orang tuanya di Pematang Panggang," ungkap Surono kepada SUMEKS.CO saat ditemui di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis, 1 September 2022.
Dilatabelakangi itulah tersangka Surono pun akhirnya memberikan tenggat waktu kepada istri keduanya tersebut supaya berfikir untuk kelanjutan rumah tangganya.
BACA JUGA:Tusuk Istri dengan Pisau Dapur, Warga OKU Timur Mendekam Polres Curug Tangsel
"Kemudian, saya telepon dia untuk balik ke Belanti untuk menyelesaikan permasalahan kami," lanjut dia.
Surono menjelaskan, bahwa mereka punya kesepakatan bersama yang akan ditandatangani di Kantor Desa Belanti. Setibanya di Kantor Desa Belanti, tersangka Surono langsung menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rumah tangga mereka.
"Dijawab oleh isteri saya cukup sampai di sinilah. Mendengar kata-kata itu, emosi saya langsung timbul," katanya.
Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
BACA JUGA:Sadis, Wanita Pemilik Toko di Gasing Alami Luka Tusuk Pisau 17 Lubang, Begini Kata Suami Korban
"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.
Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: