Endang PU Ishak: Kewenangan PAW di Tangan DPP Golkar

Endang PU Ishak: Kewenangan PAW di Tangan DPP Golkar

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak, bersama rombongan saat melakukan audiensi ke Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 1 September 2022. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca ditetapkan sebagai salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, Partai Golongan Karya (Golkar) langsung bergerak. 

Seperti yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang melaksanakan audiensi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir.

Rombongan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang dipimpin langsung ketuanya H Endang PU Ishak ini diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Bulhasan. 

Endang yang ditemui usai audiensi sore tadi menyebut, audiensi ini dilakukan untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tahapan Pileg 2024. 

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Hadiono Nahkodai Golkar Muara Enim

"Kedatangan kami guna melaporkan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir telah mengikuti seluruh kegiatan Sipol yang dilaksanakan KPU," ungkap Endang kepada SUMEKS.CO, Kamis, 1 September 2022.

Kegiatan Sipol tersebut, sebelumnya sudah dilakukan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel dan DPP Partai Golkar dan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Legislatif tahun 2024. 

Selain itu, Endang juga menyampaikan terkait persiapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) merujuk pada instruksi DPP Partai Golkar dengan Nomor Surat SI-39/DPP/Golkar/XI/2021 tentang penyusunan Bacaleg Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

"Dimana, saat ini Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir telah merekrut dan menerima sebanyak 108 formulir Bacaleg," terangnya.

BACA JUGA:12 Parpol di Banyuasin Terima Bantuan Dana, Terbesar Golkar

Mereka ini, menurut Endang, akan ditempatkan sebagai usulan Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir. Nantinya, dari 108 Bacaleg itu akan disaring menjadi 80 Bacaleg, lalu 60 Bacaleg hingga ditetapkan 40 Bacaleg.

"40 inilah yang akan diusulkan masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di bulan Maret 2023 mendatang," lanjut dia.

Masih disampaikan Endang, terkait informasi bakal adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tujuh dari delapan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini duduk di lembaga legislatif Bumi Caram Seguguk, Endang menegaskan hal itu merupakan wewenang DPP Partai Golkar. 

"DPD baik kabupaten/kota maupun provinsi sama sekali tak punya kewenangan terkait PAW anggota legislatif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: