Herman Deru : Pengangkatan Wabup Muara Enim Masih Tunggu Kemendagri
Gubernur Herman Deru bersama Sarjono Turin usai audiensi, Selasa 30 Agustus 2022. foto: edy handoko sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Gubernur Sumsel H Herman Deru masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, soal pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim.
“Kita tunggu keputusan Mendagri sajalah,” ucap Deru saat dikonfirmasi di Pemprov Sumsel, 1 September 2022.
Dikatakan Deru, untuk usulan calon Wakil Bupati Muara Enim, sampai saat ini belum menerima laporan sehingga belum bisa memutuskan.
Saat kunjungan Inspektur Jenderal Kemendagri ke Pemprov Sumsel, Rabu 31 Agustus 2022, Deru sedang mengadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, di Griya Agung membahas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Buka Diklat Paskibraka
“Kemarin (Rabu, 31 Agustus 2022, red) saat Irjen Kemendagri kesini (Pemprov Sumsel), Saya ada di Griya Agung,” beber Deru.
Sementara, pada kunjungan Irjen Kemendagri ke Pemprov Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono yakni membahas mengenai pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim sebagai Bupati definitif.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi mengenai hasil rapat tersebut, baik Sekda Sumsel maupun Irjen Kemendagri belum mau membeberkan perihal tersebut.
Dilain sisi, masyarakat Kabupaten Muara Enim beberapa kali mengadakan demo tentang pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati definitif.
BACA JUGA:Jadi Saksi, Mantan Bupati Muara Enim ini Akui Inisiasi Pemberian Uang
Ada masyarakat yang mendukung dengan adanya pengangkatan tersebut, namun ada juga yang menolak atas usulan DPRD Muara Enim untuk pengangkatan Wakil Bupati yang masa jabatannya kurang dari 18 bulan.
Sebagai informasi, saat ini Kabupaten Muara Enim dipimpin Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim setelah resmi dilantik Gubernur Sumsel H Herman Deru, di Griya Agung Palembang, 23 Juni 2022 lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: