Bebas, Bahar Smith Tinggalkan Rutan Dini Hari

Bebas, Bahar Smith Tinggalkan Rutan Dini Hari

Ustaz Bahar Smith meninggalkan Rutan Polda Jabar, Kamis 1 September 2022. foto: nur fidhiah shabrina jpnn.com--

BANDUNG, SUMEKS.CO - Ustad Bahar Smith akhirnya bebas dari Rutan Polda Jawa Barat setelah menjalani hukuman hampir 7 bulan. 

Penceramah bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

Ichwan Tuankotta, penasihat hukum ustaz Bahar Smith membenarkan jika kliennya bebas dari Rutan Mapolda Jabar pada Kamis (1/9) dini hari. “Sudah tadi pagi habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” kata Ichwan dikonfirmasi.

Dia menyebut, Bahar Smith saat bebas, langsung dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung pulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor. “(Habib) langsung ke Tajul (Alawiyyin), pesantren. Kediaman beliau,” ujarnya.

BACA JUGA:Bebas dari Lapas, Ustaz Bahar Smith Naik Mobil Mewah

Menurut Ichwan, kliennya itu akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu seusai bebas. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menuturkan, Bahar dibebaskan seusai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

“Ya, sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” ujar Andrie. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada penceramah Bahar bin Smith.

Dalam situs resmi SIPP banding Mahkamah Agung, hakim PT Bandung memvonis Bahar Smith dengan pidana 7 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” petik putusan dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai majelis hakim Untung Widarto, Rabu 31 Agustus 2022. Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

BACA JUGA:Ini Percakapan Adu Argumen Danrem dengan Bahar Smith

Sedangkan, Ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun vonis majelis PT Bandung lebih berat dari vonis majelis hakim PN Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.

Namun, karena Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan. (jpnn.com/dom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: