Curi HP Temannya Sendiri, AA Diamankan Tanpa Perlawanan

Curi HP Temannya Sendiri, AA Diamankan Tanpa Perlawanan

Seorang remaja berinisial AA, diamankan karena diduga mencuri handpnhone temannya.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Seorang remaja di Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 22.30 Wib.

Remaja berinisial AA (18), warga  Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka AA dijemput polisi, karena diduga mencuri ponsel milik teman akrabnya sendiri, M Arya Bagus (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Kejadiannya pencurian itu di rumah teman tersangka, yang juga teman korban, pada Senin, 29 Agustus 2022, sekitar pukul 04.30 Wib.

BACA JUGA:Warning, Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar Togel Online

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP, Robi Sugara dan Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Fahrizal Alamsyah menjelaskan kejadian bermula korban M Arya Bagus bersama tersangka AA, dan teman lainnya, menginap di rumah temannya, Minggu, 28 Agustus 2022. 

Rumah teman mereka yakni di Jl Depati Said No 32 RT04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

"Saat dinihari, ketika korban sedang tidur tersangka mencuri ponsel Oppo A9 milik korban senilai Rp3.000.000. Kemudian ponsel tersebut disembunyikan di bawah pakaian, yakni di dalam lemari kamar lainnya," jelas Kasat Reskrim, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Nah, pagi harinya korban pun mencari-cari ponsel miliknya. Karena tidak ditemukan, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA:Bandar Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel, menangkap AA, di kediamannya tampa perlawanan. 

Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban. Bahkan menunjukan tempat menyimpan ponsel curian itu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku rencanyanya ponsel yang disembunyikan, akan diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. Karena butuh uang, untuk menebus ponselnya yang telah tergadaikan," jelas Kasat Reskrim.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: