Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel

Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel

jajaran Polres OKI menunjukkan barang bukti jenis perjudian yang diamankan dari tiga tersangka. Foto : Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Personel Sat Reskrim Polres OKI berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana perjudian berbagai jenis di lokasi berbeda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kanit Pidum Iptu Putu Surya mengatakan, ketiga tersangka ini adalah Rendi Samosir (37), M Zen alias Sen (55) dan Samiun (55). Ketiga tersangka diamankan pada Agustus 2022 ini. 

"Semua tersangka yang ditangkap ini atas informasi dari masyarakat sehingga menjadi target operasi," ujar Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal, kepada awak media, Senin 29 Agustus 2022.

Dijelaskan AKP Jatrat Tunggal, untuk tersangka Samiun, merupakan warga Dusun 1 Desa Pematang Buluran, Kecamatan Pematang Buluran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dia ditangkap di rumahnya dan berhasil mengamankan alat perjudian rolet. 

BACA JUGA: Judi Online hingga Peredaran Narkoba Masih Menjadi Target Polda Sumsel

Lalu, untuk tersangka M Zen warga Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, ditangkap saat sedang mencatat nama-nama orang yang memasang judi sabung ayam. 

Kemudian, lanjut Jatrat, untuk tersangka Rendi Samosir, warga Blok B Unit 7 Desa Bumiharjo Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, ditangkap di rumahnya.

"Tersangka Rendi ini bertugas menerima pesanan perjudian togel dari pemesan. Termasuk juga membuka situs judi online di google dengan nama Istana Impian 3," terang Jatrat. 

Dalam tindak pidana perjudian ini dari ketiga berhasil diamankan barang bukti berupa rekapan buku togel, Handphone, buku tulis nama pemasang, satu ekor ayam jantan, uang tunai sebesar Rp 150 ribu. 

BACA JUGA:Sedang Asyik Guncang Dadu Judi, Lima Sekawan Terciduk Polisi

Juga ada alat judi rolet, uang tunai Rp 177 ribu dan lapak karpet bertuliskan angka. Kesemua tersangka disangkakan dalam tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ancaman untuk para tersangka dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. 

Ketiganya menekuni perjudian ini bermacam-macam. Yakni ada yang satu tahun belakangan ini dan ada yang beberapa bulan ini. 

"Untuk tersangka M Zen ini juga pernah melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami. Kini berhasil ditangkap sebelumnya sempat berlari di wilayah OKI," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: