Pakai Topeng Kera, Pria Ini Bobol Konter dan Bawa Kabur 37 Handphone, Waw!

Pakai Topeng Kera, Pria Ini Bobol Konter dan Bawa Kabur 37 Handphone, Waw!

Tersangka Dial mengenakan topeng Kera untuk mengelabui kamera CCTV saat beraksi membobol konter dan menggondol 37 Hp. Foto : dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi mengamankan seorang pria yang menggondol 37 unit handphone di Toko Ami Wijaya Cellular, di Jl Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Saat beraksi Dial Ahfandi alias Dial (36), warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati Palembang mengenakan topeng kera agar tidak dikenali. 

Tersangka Dial sendiri ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Minggu 28 Agustus 2022 tanpa perlawanan.

Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka Dial bersama seorang temannya yang saat ini masih DPO.

BACA JUGA:Dua Remaja Tanggung di Musi Rawas Nekat Bobol Polides

“Pelaku kita tangkap atas laporan korban David Andreas (45), pemilik toko Ami Wijaya Cellular. Satu temannya saat ini masih DPO,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang , Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku, Senin 29 Agustus 2022.

Kompol Tri mengatakan, modus tersangka saat beraksi memakai topeng kera agar identitasnya tidak diketahui korban saat terekam kamera CCTV.

“Pelaku berhasil masuk ke konter setelah merusak kunci dan gembok rolling door toko lalu mengambil 37 unit Handphone berbagai merek dan satu unit laptop,” ujar Tri.

Semua barang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang dagangan di toko korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:Bobol Jendela Rumah, Pria Ini Bawa Kabur Motor Honda Vario dan Mesin Pembersih Ruangan

“Pelaku kita amankan bersama dua unit Handphone yang disita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kompol Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka Dial terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama lima tahun.

Di hadapan polisi, tersangka Dial mengaku barang-barang yang dicuri tersebut sudah dijual.

BACA JUGA: Oknum Polisi Otaki Pembobolan ATM di Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: