Pengacara Mantan Caleg Minta Wakil Sekretaris DPW PBB Sumsel Dihadirkan

Pengacara Mantan Caleg Minta Wakil Sekretaris DPW PBB Sumsel Dihadirkan

Sidang terdakwa EF Tana Yudha di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 29 Agustus 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain terdakwa DR EF Tana Yudha dan terdakwa Andri Swantana, sidang pembuktian perkara kasus korupsi suap jual beli suara Pileg Prabumulih tahun 201, juga terungkap nama saksi Bambang Heriyadi disinyalir turut menjadi bagian pemufakatan dalam perkara ini.

Diwawancarai usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 29 Agustus 2022, Abi Samran SH, penasihat hukum terdakwa DR EF Tana Yudha kembali mendesak agar penyidik Pidsus Kejari Prabumulih segera mendalami keterlibatan Bambang Heriyadi.

Menurut pria yang akrab di sapa Abi ini, sejumlah fakta persidangan memperjelas adanya peran lebih lanjut dari saksi Bambang Heriyadi, yang konon katanya jabatan Bambang Heriyadi ebagai wakil sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Selatan.

"Karena sudah jelas saksi Bambang Heriyadi inilah yang mulanya memperkenalkan kepada terdakwa Andri Swantana anggota KPU Prabumulih, dan membujuk klien kami guna mendapatkan suara yang tidak sesuai dengan mekanisme pemilu sebagaimana diatur didalam undang-undang," kata Abi.

BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Prabumulih Terancam 6 Tahun Penjara

Didampingi penasihat hukum lainnya Yunita Sari SH, Abi berharap baik penegak hukum utamanya kepada penyidik Pidsus Kejari Prabumulih untuk segera memeriksa lebih keterlibatan lebih jauh terhadap saksi Bambang Heriyadi.

"Ya tujuannya tidak lain agar tidak ada tebang pilih serta memenuhi rasa keadilan bagi klien saya," tukasnya.

Menanggapi permintaan penasihat hukum terdakwa DR EF Tana Yudha itu, Kasi Pidsus M Arsyad SH MH melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, menjawab singkat masih menunggu perkembangan putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang.

"Yang pasti setiap gelar sidang pemeriksaan perkara ini, sudah kita laporkan kepada pimpinan, namun untuk perkembangannya masih menunggu putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.

Dalam dakwaan singkat JPU diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

 

Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp20 ribu, sehingga total uang Rp400 juta, namun hanya diberikan Rp350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,

Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut,  suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: