Gedung Kembar Jadi Rumah Rehabilitasi Narkoba

Gedung Kembar Jadi Rumah Rehabilitasi Narkoba

Gedung kembar yang akan dijadikan Rumah Rehabilitasi Narkoba. --

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Gedung kembar yang berada di Danau Teluk Gelam Jalan Lintas Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal dijadikan rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. 

Dimana sebelumnya gedung itu dijadikan ODP Center Covid-19, lalu kemudian digadang-gadang akan diubah fungsi menjadi rumah sakit dengan konsep wisata medis (medical tourism).

"Gedung di Teluk Gelam itu hasil inisiatif Kejaksaan bakal dijadikan rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH, Jumat 26 Agustus 2022.

Diungkapkan Kajari, atas inisiatif itu, Bupati OKI Iskandar sangat menyambut baik. Nantinya bakal dinamakan Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa. Saat ini masih tahap persiapan agar layak dipergunakan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Insya Allah dalam 1 atau 2 pekan ini direncanakan akan diresmikan Kajati Sumsel. Saat ini masih tahap persiapan," ujarnya. 

Pemerintah kabupaten bersama jajaran Kejaksaan Negeri OKI bakal menjadikan gedung kembar yang berada di kawasan Teluk Gelam menjadi rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kajari, maka ditindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas), karena Jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ungkapnya. 

Ditegaskan Kajari, pada tahap penuntutan, Jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” katanya. 

Kejari mendorong Pemkab OKI dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut. Disambut baik oleh Bupati OKI H Iskandar SE. Pemkab OKI sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut.

"Secara infrastruktur, kawasan yang saat ini dijadikan ODP center Covid-19 tersebut sangat layak. Semoga penandatanganan kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI terealisasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: