Sempat Buron, Pak Profesor Ditangkap Tim Jaksa dan Harus Meniti Hari di Sel Tahanan
Prof Henuk (tengah) tak berkutik saat ditangkap tim jaksa di rumahnya. foto : ist--
BACA JUGA:Bobol Rumah, 2 Komplotan Remaja Tanggung Tertangkap, 4 Masih DPO
Sebelum penangkapan ini, pihak Kejaksaan sudah berusaha menjemput paksa Prof Henuk setelah beberapa kali mangkir. Namun, dia menghilang dari dua rumahnya di Medan dan Tapanuli Utara. Hingga hari ini berhasil ditemukan.
Kasus Prof Henuk ini berawal saat dirinya dilaporkan Alfredo Sihombing ke Polres Tapanuli Utara karena postingan di media sosial tertanggal 22 April 2021.
Postingan Prof Henuk itu berbunyi “Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021″.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksumut