Kasir Cantik Pegadaian Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit

Kasir Cantik Pegadaian Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit

Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (23/8). Dalam kasus ini, Kejari menangkap seorang mantan kasir PT Pegadaian (Persero). (foto: meidy khadafi/pontianak post)--

PONTIANAK, SUMEKS.CO – Dt, kasir cantik, mantan pegawai PT Pegadaian (Persero) Kota Pontianak ditangkap tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Selasa, 23 Agustus 2022.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp433 juta, dari uang pembayaran angsuran nasabah pegadaian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan internal Pegadaian Pontianak. 

Dari audit keuangan yang dilakukan Pegadaian, ditemukan kejanggalan laporan keuangan di dua UPC tersebut.

BACA JUGA:Tekan Risiko Korupsi, B20-G20 Strategikan Integritas dan Kepatuhan Bisnis

“Berdasarkan audit keuangan internal itu, pihak Pegadaian membuat laporan ke Kejari Pontianak,” kata Wahyudi, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak Tenggara.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa 19 saksi dan menyita beberapa dokumen. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan DT sebagai tersangka pada 10 Agustus lalu,.

Menurutnya, tersangka memanfaatkan posisi sebagai kasir, dengan memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi.

BACA JUGA:Mantan Bupati Muaro Jambi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Transmigrasi

Seperti pembayaran cicilan, perpanjangan, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.

Saat melakukan pembayaran, nasabah menerima struk pembayaran. Namun, uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk ke dalam rekening PT. Pegadaian.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak November 2020 hingga Desember 2020,” terang Wahyudi.

Ia juga mengungkapkan, modus tersangka yakni saat nasabah membayar transaksi menggunakan uang tunai, tersangka kemudian menggunakan ATM atau kartu debet milik pribadinya melakukan transaksi pembayaran mengatasnamakan nasabah menggunakan mesin EDC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pontianak post