Gedung Eks KBTR Jadi Idola

Gedung Eks KBTR Jadi Idola

Zulkarnain. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gedung Eks Kuto Besak Theatre Restaurant (KBTR) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang bertempat di Jl Sekanak No 46, 22 Ilir, Kota Palembang akan dimanfaatkan untuk menjadi kantor OPD Pemkot.

Jadi saya mimpin rapat hari ini membahas pemanfaatan gedung eks KBTR yang rencana akan dijadikan kantor salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Asisten III Administrasi Umum Pemkot Palembang, Zulkarnain kepada SUMEKS.CO usai rapat pembahasan pemanfaatan gedung eks KBTR, di ruang kerjanya, Senin, 22 Agustus 2022.

Zulkarnain menjelaskan bahwa OPD Pemkot Palembang yang mengajukan permohonan untuk menggunakan gedung tersebut menjadi kantor yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Kantor Satpol PP,  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DLHK, Baznas Kota Palembang.

"Dinas-dinas yang mengajukan permohonan tersebut berbagai macam alasan, seperti Dinas Kebudayaan beralasan untuk menjadikan kantor dinas yang lebih luas karena untuk pelatihan atau pergelaran budaya, mereka juga beranggapan tepat disana karena KBTR termasuk gedung lama sebagai Cagar Budaya Kota Palembang," jelasnya.

Lanjut Zulkarnain, alasan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Palembang mengajukan permohonan pemanfaatan gedung dikarenakan Dispar Palembang masih bergabung dengan Dispora Palembang.

"DLHK ingin membuat UPTD, Satpol PP dan Baznas ingin memiliki kantor yang lebih layak," jelasnya.

Kendati demikian, Zulkarnain menyebutkan bahwa setelah rapat pembahasan akan dikaji oleh BPKAD Kota Palembang yang kemudian menunggu persetujuan Wali Kota Palembang.

"Saya harap OPD yang mendapat pemanfaatan gedung KBTR dapat digunakan sebaik mungkin," tukasnya. (mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: