Nama Dicatut Jadi Caleg, Adukan ke Bawaslu
Dadang Apriyanto. foto: deny sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka posko pengaduan untuk masyarakat Kota Palembang yang namanya dicatut dimasukkan Calon Legislatif (Caleg).
"Ini sesuai perintah Bawaslu Republik Indonesia (RI) per tanggal 16-29 Agustus 2022, kami akan merespon secepatnya," kata Ketua Ketua Bawaslu Kota Palembang Taufik melalui Humas Dadang Apriyanto di ruang kerjanya, Senin (22/8).
Dia mengatakan bahwa dalam membuka posko ini, pihaknya sudah menerima empat orang pengaduan yang namanya tercatut atau digunakan dengan pihak-pihak yang identifikasi.
"Dari empat orang pengaduan, langkah selanjutnya kami memverifikasi dan membuat form serta langsung mendorong ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk hukum KPU lah yang memprosesnya," ujar Dadang Apriyanto.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu sudah menerima administrasi dan memverifikasi dari KPU RI 24 partai politik yang dinyatakan lengkap.
"Tugas kami, hanya melakukan pengawasan administrasi di Kota Palembang," ungkap Dadang Apriyanto.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan sungkan-sungkan datang ke Bawaslu Kota Palembang.
"Semoga masyarakat Kota Palembang bisa mengetahui posko pengaduan," tuturnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: