Saat Melihat Kendaraan Melambat, Jangan Emosi ya, Mungkin Ini Alasannya

Saat Melihat Kendaraan Melambat, Jangan Emosi ya, Mungkin Ini Alasannya

Ilustrasi kecelakaan dua mobil yang terjadi di Jl Jenderal Sudirman Palembang belum lama ini. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Saat terburu-buru, sering pengendara terpancing emosi ketika menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya. 

Agar tidak cepat marah yang bisa berakibat hal buruk, ada baiknya mengetahui ketentuan jika pengemudi harus memperlambat kendaraannya saat di jalan. 

Sesuai aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116, ada kewajiban pengendara harus memperlambat kendaraannya di sebabkan beberapa hal berikut; 

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Kecelakaan, Satu Tewas

1.Sesuai dengan ketentuan Rambu Lalu Lintas. 

Misalnya di tol ada ketentuan batas kecepatan maksimum 60-100 kpj, 

2.Saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang, 

3.Ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. 

Misalnya, andong atau gerobak sapi, 

BACA JUGA:Dua Anggota DPRD PALI Kecelakaan, Mobilnya Rusak Berat

4.Saat melewati genangan air dan atau ketika kondisi hujan, 

5.Memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada Rambu Lalu Lintas),

6. Mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api, 

7. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: