Apes, Bandar Togel Ditangkap Saat Merekap Pesanan

Apes, Bandar Togel Ditangkap Saat Merekap Pesanan

MU (47) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diamankan lantaran menjadi bandar judi togel.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id--

SUMEKS.CO - Apes, seorang bandar togel di Bengkulu ditangkap Polisi saat sedang merekap pesanan togel. 

Alhasil, MU (47) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu digelandang ke Polda bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MU ditangkap petugas di kawasan Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 unit HP yang berisi akun judi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi perjudian.

BACA JUGA:Tunggu Pelanggan Togel, Kakek-kakek Ditangkap Polisi

Serta ditemukan rekap pesanan angka, 3 lembar slip bukti transaksi serta uang tunai sebesar Rp135 ribu.

"Iya benar, kemarin sudah diamankan beserta beberapa barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Sabtu (20/8/2022).

"Pelaku ditangkap saat sedang merekap pesanan angka, sembari menerima slip transaksi (bukti transfer, red) dari para pemain," lanjutnya.

BACA JUGA:Jual Judi Togel, Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan

Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Sudarno juga menyebutkan atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman bagi bandar maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta. (rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com