Akhirnya, Kemendikbudristek Kelola Candi Borobudur

Akhirnya, Kemendikbudristek Kelola Candi Borobudur

Candi Borobudur.--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  untuk mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di zona I kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tercapai.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia. “Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, lengkaplah upaya kami untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia," kata Menteri Nadiem di Jakarta, Kamis (18/8).

Dikatakannya, upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Menteri Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.

“Saya berharap kolaborasi ini akan terus menguat sehingga bisa membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” ucap Nadiem.

Dia mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur. 

Lebih lanjut disampaikan Andi, tugas dan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi makin penting dilakukan karena banyak aset negara yang belum tertata dan teradministrasi dengan baik, bahkan dikuasai oleh pihak lain.

Akibatnya banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi dari bidang Datun. (esy/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: