Tom Liwafa Tegas Membantah Dikaitkan Heboh Bisnis Gelap 303

Tom Liwafa Tegas Membantah Dikaitkan Heboh Bisnis Gelap 303

Tom Liwafa angkat suara soal pencatutan namanya dalam skema bisnis gelap yang konon terkait dengan Irjen Ferdy Sambo yang beredar luas di media sosial. Foto: ilustrasi/ANTARA/Willy Irawan--

JAKARTA - Pengusaha muda Tom Liwafa angkat bicara merespons namanya masuk dalam skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kini viral di media sosial tersebut.

Pria berjuluk 'Crazy Rich Surabaya' menegaskan informasi yang menyebutkan dirinya dikaitkan sebagai konsorsium 303 adalah hoaks.

"Saya pastikan berita ini adalah hoaks," tegas tom liwafa melalui video klarifikasi yang diunggah di Instastory-nya, Kamis (18/8).

BACA JUGA:Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Resmi Dicekal

Suami dari Delta Hesti Candrapratiwi itu mengaku terkejut namanya dicatut isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri.

"Saya pastikan saya tidak terlibat dengan yang namanya 303. Boleh dibuktikan," tegasnya kembali.

Tom Liwafa mengaku tidak tinggal diam menyikap hoaks yang mencatut namanya.

"Saya siap untuk diperiksa kapan pun. Namun jika tak terbukti sama sekali, pasti saya juga ambil langkah hukum," ujar penulis buku Personal Branding Bisa Mengubah Takdir itu.

Dia pun mempersilakan pihak-pihak yang menudingnya terlibat dalam skema jaringan bisnis gelap perjudian untuk membuktikan keterlibatan dirinya.

"Silakan dibuktikan, apakah saya tetap di luar atau mendekam (di penjara)," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga merespons beredarnya isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri.

"IPW meminta timsus Polri menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya," kata Mas Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (18/8)

Sugeng juga menyarankan penyelidikan kepada pihak-pihak yang kemungkinan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pihak-pihak yang namanya (terseret) jaringan FS itu harus diterapkan asas praduga tak bersalah," ujar Sugeng. (jpnn/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: