Awalnya Gerry Pinjam Motor Temannya untuk Beli Kuota, Khilap Motor Dijual

Awalnya Gerry Pinjam Motor Temannya untuk Beli Kuota, Khilap Motor Dijual

Ilustrasi--

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Jerri Yan alias Gerry (18), warga Jl Lakitan RT 06, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota lubuklinggau, Sumsel diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau

Jerri Yan alias Gerry ditangkap saat sedang asyik santai Hotel Arwana Kota Lubuklinggau, Rabu (17/8) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Jerri Yan ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Korbannya, Seftian Aldi (21) warga Jalan Kenanga I RT 02, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota lubuklinggau, Sumsel.

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Kecelakaan, Satu Tewas

Kronologisnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Gerry bersama rekannya PP (buron), meminjam sepeda motor Honda Revo Fit, warna hitam BG 2376 HT milik korban Seftian.

"Alasan mereka hendak membeli paket kuota internet. Namun setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor, keduanya bukannya membeli pulsa," jelas Kasat Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumayel, Kamis (18/8).

Mereka tancap gas ke Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Di sana sepeda motor mereka jual Rp2.600.000.

Hasil dari penjualan sepeda motor, mereka belikan celana jeans, kaos dan keperluan lebaran, dan biaya hidup lainnya.

BACA JUGA:Waspada Skimmer di Lubang Mulut Mesin ATM, Pakar Siber Ini Punya Tips

Sementara itu, korban Seftian Aldi karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan melapor ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian Tim Macan melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui tersangka berada di Hotel Arwana sedang asyik santai.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, tersangka Gerry diringkus tanpa perlawanan.

"Tersangka bersama barang bukti celana jeans selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan," jelas Kasat Reskrim.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: