Layanan Percepatan Pada Hari Yang Sama (Same Day Passport Service), Satu Hari Paspor Langsung Jadi
--
SUMEKS.CO, - GLOBALISASI telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia. Termasuk Indonesia. Perpindahan orang dari satu negara ke negara lain menjadi cepat dan mudah. Jarak yang sangat jauh antar negara sudah tidak menjadi halangan. Nah, untuk bepergian ke negara lain, hal yang harus dipikirkan bukan hanya dana dan tiket pesawat saja. Ada yang sangat penting dipersiapkan sebelum berangkat, yakni paspor. Tanpa paspor, seseorang tidak diperbolehkan memasuki negara lain.
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara, dan berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dituangkan ke dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Kewenangan penerbitan paspor Republik Indonesia diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA:Dua Pejabat Polres OKU Timur Dirotasi
Kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi salah satunya dalam hal penerbitan paspor.
Nah, demi meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi senantiasa melakukan terobosan baru dalam mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan paspor. Salah satu inovasi dalam memberikan kemudahan pembuatan paspor yaitu melalui Layanan Percepatan Paspor Pada Hari yang Sama (same day passport service).
Imigrasi melalui program layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 berusaha menjawab tantangan pelayanan publik yang saat ini berorientasikan pada kepuasan masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari ekspektasi selaras dengan tujuan yang ingin dicapai dari inovasi layanan ini.
BACA JUGA:Dua Pejabat Polres OKU Timur Dirotasi
Jika berbicara tentang inovasi dalam pelayanan publik, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Adapun ketentuan terkait layanan percepatan paspor pda hari yang sama ini diantaranya:
a. Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) belum termasuk biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
b. Sistem kuota yang ditetapkan oleh Direktorat JEnderal Imigrasi bagi tiap kantor imigrasi yang prosentasenya tidak melebihi 30% dari prosentasi keseluruhan pelayanan;
c. Permohonan yang dilayani hanya permohonan paspor baru atau penggantian paspor karena habis masa berlaku. Layanan ini tidak diberikan untuk permohonan penggantian paspor karena hilang/rusak;
d. Permohonan diajukan mulai pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat dengan abtas waktu jam pembayaran paling lambat pukul 13.00 waktu setempat;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: