PT Palembang Diskon Hukuman Mantan Dosen Unsri

PT Palembang Diskon Hukuman Mantan Dosen Unsri

Terdakwa Reza Ghasarma. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Reza Ghasarma (38), oknum mantan dosen Unsri kasus chat pornografi terhadap mahasiswi, dapat kortingan hukuman pidana dari Pengadilan Tinggi Palembang menjadi pidana 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Ghasarma divonis pidana oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Kamis (18/8) membenarkan bahwa banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Reza Ghasarma diterima Pengadilan Tinggi Palembang.

"Adapun amar putusannya berbunyi  memperbaiki putusan PN Palembang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan untuk terdakwa menjadi pidana 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Sahlan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8).

Menurut Sahlan, perbedaan putusan pidana tersebut adalah hal yang biasa saat terdakwa melakukan upaya hukum, karena tidak puas dengan putusan pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Mengenai jauhnya perbedaan putusan pidana tersebut, lanjut Sahlan juga merupakan kewenangan serta penilaian dari masing-masing majelis hakim.

Sementara, masih kata Sahlan pihak PN Palembang saat ini baru menerima putusan banding dan belum tahu pertimbangan apa sehingga PT Palembang menjatuhkan pidana 4 tahun kepada terdakwa Reza Ghasrama.

Terpisah, Gandhi Arius SH MH, kuasa hukum terdakwa mantan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri dikonfirmasi mengatakan meskipun bandingnya diterima, namun masih tidak puas dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujarnya. 

Adapun tujuannya kasasi, lanjut Gandi, agar kliennya dapat bebas dari tuduhan tindak pidana yang menjeratnya, karena menurut Gandhi sedari awal menilai kasus ini dipaksakan agar kliennya dapat dihukum.

Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Di mana akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: