Sembilan Napi Dinyatakan Bebas, Pemkab Ogan Ilir Berikan Ongkos

Sembilan Napi Dinyatakan Bebas, Pemkab Ogan Ilir Berikan Ongkos

Wabup Ogan Ilir, Ardani, memberikan salinan surat remisi serta tali kasih kepada salah seorang narapidana Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Rabu (17/8).-Hetty-

SUMEKS.CO, OGANILIR - Sebagai bentuk kepedulian kepada narapidana yang telah dinyatakan bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan tali kasih berupa uang.

Pemberian tali kasih ini diberikan langsung Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, kepada sembilan narapidana yang dinyatakan bebas di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Raja, Rabu (17/8).

Kepada narapidana yang bebas hari ini, Wabup Ardani berpesan, supaya para narapidana yang bebas dapat mengambil hikmah dari permasalahan yang mereka hadapi sebelumnya.

"Pulanglah ke rumah masing-masing, jadilah pribadi yang lebih baik lagi. Jangan pernah melakukan kesalahan kembali, jadikan pelajaran selama mendekam di Lapas," pinta Ardani.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI di Ogan Ilir Berlangsung Sukses Meskipun Sempat Tegang

Selain memberikan tali kasih sebesar Rp 250 ribu per orang, Pemkab Ogan Ilir juga memberikan 100 paket bingkisan kepada penghuni Lapas Klas IIA Tanjung Raja. Kemudian, diberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk sejumlah warga binaan.

Terpisah, Kalapas Klas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengungkapkan, pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini terdapat 747 WBP yang mendapatkan remisi umum satu dan dua.

"Dari jumlah tersebut terdapat sembilan orang yang dinyatakan bebas hari ini. Kita berharap mereka yang bebas ini bisa diterima kembali di lingkungannya. Dan semoga bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya," harap Batara.(ety)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: