Pemberian Remisi, Media Dilarang Meliput

Pemberian Remisi, Media Dilarang Meliput

Harun Sulianto mengalungkan bunga kepada Gubernur HD saat tiba di Lapas Anak Pakjo, Rabu (17/8). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Remisi kepada 11.275 narapidana penghuni Rutan dan Lapas di Bumi Sriwijaya resmi diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sumsel.

Prosesi pemberian remisi dalam rangkaian HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8) dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Palembang.

Pemberian remisi diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel Harun Sulianto dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, serta unsur Forkopimda Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, pemberian Remisi Umum I diberikan kepada 11.012 narapidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 263 narapidana yang tersebar di seluruh Rutan dan Lapas di Sumsel.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan rincian pemberian remisi dari pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel.

Dikarenakan saat prosesi berlangsung, sejumlah awak media yang ingin meliputi kegiatan pemberian remisi tersebut dibatasi oleh petugas lapas, tidak diperbolehkan mengambil foto dan video dari jarak dekat, saat prosesi pemberian remisi secara simbolis. 

"Untuk awak media tolong untuk tidak mendekat di area tenda, cukup dari luar pagar saja, karena ini perintah dari protokoler Pemprov Sumsel," kata salah seorang petugas lapas kepada awak media. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: