Rampas Antingan di OKI, Putri Ditangkap di Muba

Rampas Antingan di OKI, Putri Ditangkap di Muba

Tersangka Putri diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKI. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari 2022 yang lalu, berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polres OKI di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pelakunya Putri (27), warga Desa Rawang Besar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Korbannya anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun bernama LB, warga yang sama. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat 12 Agustus kemarin sekitar pukul 05.30 WIB  di PT Mega Hijau Bersama. Yakni di kebun Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA Ipda Aryuni Aulia. 

Dijelaskan, antara korban dan tersangka ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni korban adalah cucu tersangka. Ironisnya tersangka nekat merampas anting mas milik korban seberat 1/4 suku dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali baju tersangka. 

Tak sampai di situ, kata Kanit PPA, tersangka kemudian membekap mata dan mulut korban sehingga tak berdaya dan tak sadarkan diri. 

"Peristiwa itu bermula Senin (14/2/2022) tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya. Lalu tersangka mengajak korban menuju Desa Rawang Rawang Kecamatan SP Padang. Namun di tengah perjalanan tepatnya di kebun duku, tersangka mengajak korban berhenti sebentar dengan alasan untuk menemaninya buang air kecil," ungkap Kanit PPA, Senin (15/8). 

Selanjutnya, pada saat itulah tersangka nekat melakukan aksinya kepada korban, mencekik leher dengan menggunakan tali baju milik tersangka. 

Lalu membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri. Kemudian langsung mengambil anting emas milik korban seberat 1/4 suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian. 

Barulah korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Lalu korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah. 

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan dan tindaklanjut secara hukum. 

"Setelah penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni anting emas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu," katanya. 

Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (nis) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: