Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Paruh Baya di OKU Ditangkap Polisi

Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Paruh Baya di OKU Ditangkap Polisi

Ilustrasi Penggelapan mobil rental--

SUMEKS.CO, OKU - Diduga menggadaikan mobil rental, seorang pria berinisial JU (59), warga perumahan RS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan anggota Resmob Polres OKU.

Penangkapan JU berdasarkan laporan Prima (48) pemilik mobil pick up BG 8693 FQ yang diduga digelapkan oleh pelaku.

"Penggelapan dengan modus penyewaan ini terjadi pada Juni lalu. Saat itu, JU menyewa sebuah pick up putih BG 8693 FQ milik Prima. Namun sampai waktu yang ditentukan, JU tak kunjung mengembalikan mobil milik Prima," ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafarudin.

Menurut keterangan Prima, JU menyewa mobil miliknya pada bulan Juni lalu, namun JU tak kunjung mengembalikan mobil masa sewa telah berakhir.

 BACA JUGA:Maling Motor di Masjid Nurul Huda Didit ditangkap.

Kemudian pada 8 Juli 2022, Ju menghubungi Prima dan mengatakan mobil yang ia sewa tersebut telah digadaikan kepada orang lain. sedangkan uang hasil gadai tersebut telah habis.

Atas penggelapan tersebut, Prima mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Maling Gasak Baterai Perangkat Tower dan AC Milik Provider XL

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami menangkap JU di kediamannya.

"Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum," tutupnya. (okes.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okes.co.id